Seluas (mahasiswa.iainptk.ac.id) – Tim ekonomi kreatif Posko Seluas, bekerja sama dengan mahasiswa dari UIN Jember dan UIN Mataram, mengambil langkah inovatif dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan menerapkan sertifikasi halal. Pada tanggal 2 Agustus 2023, tim ekonomi kreatif Posko Seluas melakukan survei dan pengamatan terhadap beberapa UMKM yang beroperasi di Dusun Panjak.
Pengamatan ini dipimpin oleh M. Andry Muzayyin, yang merupakan koordinator tim di bidang ekonomi kreatif. Ia dibantu oleh M. Iksan, seorang mahasiswa dari UIN Mataram yang memiliki peran dalam proses sertifikasi halal. Penelusuran terhadap UMKM ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua RT 01, Wakidi, dengan tujuan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Setelah melakukan survei, tim ekonomi kreatif menemukan beberapa UMKM yang beroperasi di Dusun Panjak, termasuk pembuatan madu kelulut, tahu, tempe, dan kerupuk. Kegiatan ini dijalankan secara bertahap dengan turun langsung ke lokasi UMKM. Tim ekonomi kreatif juga berpartisipasi dalam proses pembuatan produk.
Melalui kegiatan ini, tim ekonomi kreatif tidak hanya mengenal lebih dekat pelaku usaha, tetapi juga membantu mereka agar dapat berkembang dan maju. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk pembuatan merek produk, distribusi produk, promosi produk, serta mendapatkan sertifikasi halal.
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI menyampaikan pentingnya sertifikasi halal di Indonesia untuk mendukung usaha di masa depan. Label halal memberikan kesan positif kepada masyarakat terkait kualitas dan kehalalan produk. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, label halal memiliki dampak signifikan pada target konsumen.
Pendataan mengenai usaha masyarakat diobservasi dan ditemukan bahwa banyak usaha yang belum didistribusikan secara baik, hanya terbatas pada lingkungan sekitar.
M. Iksan menekankan bahwa sertifikasi halal dapat mendukung pertumbuhan usaha. Namun, sebelum itu, penting untuk membantu masyarakat dalam merancang nama dan desain produk agar menarik minat pasar. Selanjutnya, perlu membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat pengajuan sertifikat halal.
Masih banyak masyarakat yang ragu-ragu untuk mengurus sertifikat halal karena anggapan bahwa biaya dan persyaratan yang sulit. Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan proses pengurusannya juga menjadi tantangan.
“Alasan di balik bantuan yang kami berikan dalam hal ini adalah untuk mendukung pengembangan UMKM di masyarakat setempat, sehingga produk-produknya tidak hanya bisa dipasarkan di wilayah lokal, tetapi juga secara luas,” ungkap M. Andry Muzayyin.
Penulis : Muhammad Andry Muzayyin
Editor : Farli Afif